Pemprov DKI Jakarta berencana terbitkan obligasi daerah, cermati hal-hal berikut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan sedang mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah dalam waktu dekat. Analis meyakini, obligasi tersebut kelak akan diminati oleh investor. Namun, investor perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum berinvestasi pada obligasi daerah.

Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management Indonesia, Anil Kumar mengatakan, selama tawaran imbal hasilnya menarik dan ratingnya mumpuni, investor akan berminat pada obligasi daerah terlepas dari asal provinsi yang menerbitkan instrumen tersebut.

Menurut Anil, suatu provinsi akan menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai proyek yang tidak bisa ditanggulangi secara langsung oleh APBD. Dalam hal ini, obligasi daerah juga berperan untuk menutup defisit APBD. “Kalau provinsi yang bersangkutan APBD-nya surplus, penerbitan obligasi terkesan mubazir,” kata Anil, Rabu (18/7).


Makanya, terkait dengan rencana Pemprov DKI Jakarta, investor diharapkan menelusuri lebih jauh posisi APBD dan proyek apa yang menjadi aset dasar obligasi daerah milik provinsi tersebut.

Dengan mengetahui posisi keuangan suatu daerah, setidaknya investor bisa menilai prospek obligasi daerah yang akan dikoleksinya. Selain itu, investor juga bisa menimbang risiko gagal bayar oleh penerbit obligasi daerah.

Sekadar informasi, obligasi daerah termasuk instrumen yang baru di Indonesia. Penerbitan obligasi daerah sendiri diatur dalam POJK 61/2017, POJK 62/2017, dan POJK 63/2017 yang dirilis akhir tahun 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati