KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan. Informasi ini dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id. Dalam Bab II Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan pokok pajak 100% untuk PBB-P2 tahun pajak 2024 akan diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan. Informasi ini dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id. Dalam Bab II Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan pokok pajak 100% untuk PBB-P2 tahun pajak 2024 akan diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.