KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan bahwa pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memformulasikan kembali sanksi tilang uji emisi. Hal tersebut menyusul keputusan Polda Metro yang memberhentikan kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan tiga tahun atau lebih di kawasan Ibu Kota. Padahal sanksi itu baru berlaku kembali pada Rabu, 1 November 2023. "Kami sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro sampai dengan kemudian ada keputusan dilaksanakan kembali sanksi tilang, sudah," katanya, Jumat (3/11/2023).
"Jadi kemarin sanksi tilang itu adalah salah satu upaya mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," lanjut Ani.
Baca Juga: Perhatian! Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Rp 500.000 Kendati sanksi tilang dihentikan, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan razia dengan mengedepankan sosialisasi guna mengedukasi terhadap para pengendara. Pasalnya, menurut penelitian Dinas Lingkungan Hidup, Ani mengatakan bahwa salah satu penyumbang kontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5 ialah uji emisi. Langkah tersebut juga bermanfaat mengetahui kinerja mesin kendaraannya. "Razia uji emisi tetap dilanjutkan namun sanksi tilangnya distop terlebih dahulu karena ini kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian, jadi kami mengikuti, sehingga kami akan melaksanakan formula kembali," kata Ani. Adapun Pemprov DKI Jakarta dikatakan Ani, bakal tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 dan direncanakan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.
Baca Juga: Kebijakan Sanksi Tilang Emisi Tidak Langsung Mendongkrak Penjualan Mobil Baru Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca-evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi. "Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar dia.
Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi. Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengna judul
"Pemprov DKI Formulasikan Ulang Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .