KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 20%. Kenaikan tarif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu akan disesuaikan, agar tidak membebani penghuni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan DKI Jakarta akan membahas hal tersebut secepatnya. Diharapkan, pertemuan itu bisa menghasilkan nilai kewajaran untuk kenaikan tarif rusun. "Kami cek ulang, Insya Allah Senin (20/8) sudah ada kabarnya," jelas Anies, Kamis (16/8). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti menambahkan, tarif sewa Rusunawa akan memakai aturan lama selama evaluasi Pergub 55/2018. "Untuk sementara Pergub ini di-hold dulu dan dicabut dulu," ujar Meli.
Pemprov DKI Jakarta kaji ulang kenaikan tarif rusunawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 20%. Kenaikan tarif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu akan disesuaikan, agar tidak membebani penghuni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan DKI Jakarta akan membahas hal tersebut secepatnya. Diharapkan, pertemuan itu bisa menghasilkan nilai kewajaran untuk kenaikan tarif rusun. "Kami cek ulang, Insya Allah Senin (20/8) sudah ada kabarnya," jelas Anies, Kamis (16/8). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti menambahkan, tarif sewa Rusunawa akan memakai aturan lama selama evaluasi Pergub 55/2018. "Untuk sementara Pergub ini di-hold dulu dan dicabut dulu," ujar Meli.