Pemprov DKI Jakarta kaji ulang kenaikan tarif rusunawa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 20%. Kenaikan tarif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan itu akan disesuaikan, agar tidak membebani penghuni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perumahan DKI Jakarta akan membahas hal tersebut secepatnya. Diharapkan, pertemuan itu bisa menghasilkan nilai kewajaran untuk kenaikan tarif rusun. "Kami cek ulang, Insya Allah Senin (20/8) sudah ada kabarnya," jelas Anies, Kamis (16/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti menambahkan, tarif sewa Rusunawa akan memakai aturan lama selama evaluasi Pergub 55/2018. "Untuk sementara Pergub ini di-hold dulu dan dicabut dulu," ujar Meli.


Untuk mengevaluasi Pergub 55/2018, Pemprov DKI Jakarta akan mendalami setiap permasalahan di Rusunawa. Diharapkan, hal itu bisa mendukung tim evaluasi mendapatkan nilai kenaikan tarif yang beragam di setiap tower Rusunawa. Pasalnya, penghuni di tiap Rusunawa memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. "Jadi kami harus lihat persoalannya lebih luas. Persoalan ini lebih kompleks dari sekadar biaya hidup yang mereka bayarkan," terang Meli.

Apalagi, Meli menyebut, ada masalah yang terjadi, yaitu tunggakan para penghuni rusun yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar. Itu berasal dari tunggakan retribusi sewa, tunggakan listrik, tunggakan air, dan ada denda tunggakan. Atas tunggakan tersebut, Meli meminta, penghuni untuk melunasi.

"Ada lima lokasi rusun yang belum pakai token (listrik). Nilai tunggakan listrik sekitar Rp 1,3 miliar. Lalu tunggakan air Rp 6,9 miliar di 24 lokasi Rusunawa, ditambah denda tunggakan, nilai totalnya Rp 7,9 miliar, ungkap Meli.

Tunggakan pembayaran berasal dari berbagai kelompok penghuni, baik dari masyarakat penyewa umum maupun warga masyarakat yang terkait program perumahan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti