KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Sebab, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalami kerugian tapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan paling bawah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 87 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, insentif retribusi ini diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi Covid-19.
- Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
- Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
- Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
- Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100% dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.