KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pengusaha restoran di wilayah Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung. Langkah ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah parkir di trotoar maupun bahu jalan. Imbasnya adalah bisa mengganggu lalu lintas. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.
Pemprov DKI Jakarta Meminta Pengusaha Restoran Sediakan Lahan Parkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhatian bagi para pengusaha restoran di wilayah Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung. Langkah ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah parkir di trotoar maupun bahu jalan. Imbasnya adalah bisa mengganggu lalu lintas. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.