KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian dari dan ke wilayah Jakarta. Sejatinya SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM. Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta dan yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian dari dan ke wilayah Jakarta. Sejatinya SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM. Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta dan yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.