JAKARTA. Di hari pertamanya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti pemilihan presiden, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Dalam rapat paripurna itu, ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang disahkan adalah Perubahan Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Reklame, perubahan Perda Nomor 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, perubahan Perda Nomor 13/2010 tentang Pajak Hiburan, Raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit. "Eksekutif berharap Dewan mengawasi dan mengawal pelaksanaannya," kata Jokowi, di Jakarta, Rabu (23/7). Jokowi menambahkan, perubahan beberapa peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI. Selain itu, ada instrumen pajak yang 10 tahun lebih tidak pernah naik, seperti pajak hiburan.
Tarif pajak film di bioskop semula 10% naik menjadi 15%. Tarif hiburan diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, mandi uap dan spa naik dari 20% menjadi 35%. Perda soal Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan mengoptimalkan pajak progresif. Isinya, kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak 2% dari semula 1,5%. Lalu, kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak 4% dari semula 2%.