KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021 lalu. Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan dan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis. Sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/7).
Pemprov DKI Jakarta sudah terbitkan 34.725 STRP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021 lalu. Berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sampai dengan 11 Juli 2021, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan dan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis. Sebanyak 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (12/7).