Pemprov DKI Jakarta tegaskan pembukaan sekolah tidak dimulai pada 13 Juli 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.

Maka dari itu, informasi yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 dipastikan tidak benar.

Baca Juga: Relaksasi PSBB Demi Pemulihan Ekonomi


Seperti diketahui, sebelumnya Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Di dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah dimulainya tahun ajaran baru yang jatuh pada tanggal 13 Juli 2020. Jadi, tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa, bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).

Untuk diketahui pula, Kalender Pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Baca Juga: Erick Thohir siapkan biaya pengobatan staf BUMN yang terkena Covid-19

Kalender pendidikan ini juga menjadi acuan bersama, serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan KBM.

Sebelumnya pada tanggal 23 April, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB. SE ini diterbitkan 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Di dalam SE tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan new normal, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta," kata Nahdiana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .