KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) terbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Kedua peraturan ini memuat tentang lokasi isolasi terkendali beserta prosedur isolasi pasien OTG covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi atau Wilayah. Hal ini diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma, dan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi atau lokasi lainnya.
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub prosedur isolasi terkendali OTG Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) terbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020. Kedua peraturan ini memuat tentang lokasi isolasi terkendali beserta prosedur isolasi pasien OTG covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau pun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi atau Wilayah. Hal ini diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma, dan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi atau lokasi lainnya.