KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa ojek online bukan alat transportasi umum yang legal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji tidak akan melarang keberadaan transportasi ojek berbasis aplikasi tersebut. Pasalnya ojek online dinilai memberikan banyak manfaat. Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan terkait ojek online dengan aturan yang ada. Namun, penyesuaian itu bukan untuk menghilangkan keberadaan ojek online yang sudah menyebar hingga gang-gang di Jakarta. "Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dinas Perhubungan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," jelas Sandiaga, saat ditemui usai menjalani rapat Paripurna DKI Jakarta di DPRD, Senin (2/7).
Pemprov DKI Jakarta tidak melarang ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa ojek online bukan alat transportasi umum yang legal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji tidak akan melarang keberadaan transportasi ojek berbasis aplikasi tersebut. Pasalnya ojek online dinilai memberikan banyak manfaat. Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan terkait ojek online dengan aturan yang ada. Namun, penyesuaian itu bukan untuk menghilangkan keberadaan ojek online yang sudah menyebar hingga gang-gang di Jakarta. "Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dinas Perhubungan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," jelas Sandiaga, saat ditemui usai menjalani rapat Paripurna DKI Jakarta di DPRD, Senin (2/7).