KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 25 tempat wisata pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021. "Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," seperti tertera dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (22/12/2020). Penutupan 25 tempat wisata tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta tutup 25 tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 25 tempat wisata pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021. "Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup," seperti tertera dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, Selasa (22/12/2020). Penutupan 25 tempat wisata tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020.