KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang secara finansial tidak mampu membayar PBB akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI. Pemprov DKI sebelumnya sudah menaikkan NJOP sejak semester I tahun 2018 dengan persentase 19,54%. Beberapa masyarakat memang mengeluh dengan kondisi ini. Atas hal ini, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berjanji akan memberi keringanan. Keringan ini sebelumnya sudah ditetapkan di masa pemerintahan sebelum Anies Sandi. Adapun Pergub No 259 tahun 2015 menjelaskan bahwa bagi kawasan dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB.
Pemprov DKI janji beri keringanan bayar PBB bagi warga tak mampu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat yang secara finansial tidak mampu membayar PBB akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI. Pemprov DKI sebelumnya sudah menaikkan NJOP sejak semester I tahun 2018 dengan persentase 19,54%. Beberapa masyarakat memang mengeluh dengan kondisi ini. Atas hal ini, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berjanji akan memberi keringanan. Keringan ini sebelumnya sudah ditetapkan di masa pemerintahan sebelum Anies Sandi. Adapun Pergub No 259 tahun 2015 menjelaskan bahwa bagi kawasan dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB.