KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan ke sejumlah pengelola apartemen yang belum mematuhi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perkotaan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, masih ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan terkait pembentukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Di bulan Maret-April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari kepala sudin perumahan di 5 wilayah kota. Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran. SP pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," kata Meli kepada wartawan, Senin (13/5).
Pemprov DKI kirim surat peringatan ke apartemen yang belum patuhi aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengirimkan surat peringatan ke sejumlah pengelola apartemen yang belum mematuhi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perkotaan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, masih ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan terkait pembentukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Di bulan Maret-April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari kepala sudin perumahan di 5 wilayah kota. Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran. SP pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," kata Meli kepada wartawan, Senin (13/5).