KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang mengundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri. Aturan tersebut tertera pada poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe. Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020. "Bagi para pengusaha restoran atau rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," bunyi keterangan dalam SE tersebut.
Pemprov DKI larang restoran dan kafe gelar live musik berbayar dengan artis terkenal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang mengundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri. Aturan tersebut tertera pada poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe. Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020. "Bagi para pengusaha restoran atau rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," bunyi keterangan dalam SE tersebut.