KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin. "Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020
Pemprov DKI melarang anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia nonton di bioskop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin. "Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020). Baca Juga: Kabar gembira! Bioskop di seluruh Indonesia serentak beroperasi 29 Juli 2020