KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020. Keputusan tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona semakin meluas. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Selasa (24/3) ini. "Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Gara-gara corona, omzet penjual di pasar Tanah Abang anjlok sampai 50% Dalam surat edaran itu, Nahdiana menyampaikan, masa kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta. Dengan adanya kebijakan tersebut, para kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.