Pemprov DKI memperpanjang kegiatan belajar di rumah sampai 5 April 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020. Keputusan tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona semakin meluas.

Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Selasa (24/3) ini.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikian bunyi surat edaran tersebut.


Baca Juga: Gara-gara corona, omzet penjual di pasar Tanah Abang anjlok sampai 50%

Dalam surat edaran itu, Nahdiana menyampaikan, masa kegiatan belajar di rumah diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Baca Juga: Sekolah di DKI diliburkan dua pekan, ujian nasional SMA/SMK ditunda

Pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. "Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," demikian bunyi surat edaran itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati