Pemprov DKI memperpanjang waktu makan di tempat jadi 30 menit, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan memperpanjang waktu makan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 20 menit menjadi 30 menit adalah demi para lansia yang tidak bisa makan dengan cepat. 

"Kan dirasa kurang cukup mungkin ya, dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," kata Riza, Rabu (18/8). 

Dengan alasan itu, dicari waktu yang paling tepat agar lansia juga bisa ikut nyaman saat harus terpaksa makan di tempat makan atau restoran. 


"Jadi dicari angka yang lebih pas gitu. Ternyata yang lebih pas itu 30 menit. Jadi kami beri kesempatan makan di tempat selama 30 menit," ujar dia. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta berikan keringanan pajak bumi bangunan hingga 20%

Meski saat ini sudah diberlakukan pelonggaran makan di tempat untuk warung makan dan restoran, Riza meminta agar warga bisa mengutamakan makan di rumah masing-masing. Begitu juga mereka yang beraktivitas di kantor untuk makan siang sendiri-sendiri dan tidak berkerumun. 

"Tapi kami minta supaya tetap makan di rumah, makan dari rumah bawa ke kantor. Dan kalau (makan) di kantor makan tidak berkerumun ya, harus sendiri-sendiri, di meja masing-masing," kata dia. 

Aturan layanan makan di tempat tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang diturunkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 24 Agustus 2021. 

"Kegiatan makan/minum di tempat umum waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.

Baca Juga: Mulai Rp 450 ribuan, ini perincian harga tes swab PCR terbaru di DKI Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Aturan Makan di Tempat Jadi 30 Menit demi Para Lansia". Penulis : Singgih Wiryono Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari