KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru terkait perizinan usaha untuk skala mikro dan kecil. Tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2018 tentang izin usaha mikro dan kecil. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan. Pergub tersebut merupakan upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan 40 ribu izin untuk wirausaha baru. “Sebagai upaya pemerintah untuk mengejar target sebesar 200 ribu wirausaha baru sampai dalam lima tahun ke depan. Hal ini juga selaras dengan program kampanyenya gubernur yakni Oke Oce,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/5).
Pemprov DKI mengejar 40 ribu izin wirausaha baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru terkait perizinan usaha untuk skala mikro dan kecil. Tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2018 tentang izin usaha mikro dan kecil. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan. Pergub tersebut merupakan upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan 40 ribu izin untuk wirausaha baru. “Sebagai upaya pemerintah untuk mengejar target sebesar 200 ribu wirausaha baru sampai dalam lima tahun ke depan. Hal ini juga selaras dengan program kampanyenya gubernur yakni Oke Oce,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/5).