Pemprov DKI mengejar 40 ribu izin wirausaha baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru terkait perizinan usaha untuk skala mikro dan kecil. Tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2018 tentang izin usaha mikro dan kecil.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan. Pergub tersebut merupakan upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan 40 ribu izin untuk wirausaha baru.

“Sebagai upaya pemerintah untuk mengejar target sebesar 200 ribu wirausaha baru sampai dalam lima tahun ke depan. Hal ini juga selaras dengan program kampanyenya gubernur yakni Oke Oce,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/5).


Edi melanjutkan, Dalam beleid yang sudah di luncurkan tersebut memiliki klasifikasi usaha yang diperbolehkan mengajukan izin yakni Usaha Menengah dan Kecil (UMK) Binaan dan UMK tetap ataupun UMK keliling.

UMK tersebut, lanjutnya, harus memiliki tempat kegiatan usaha dengan bentuk permanen ataupun semi permanen. Namun untuk yang usaha berkeliling, hanya diperbolehkan berjualan usahanya pada lokasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam Pergub tersebut juga menjelaskan bahwa UMK menetap harus memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi .

Sementara usaha berkeliling, hanya diperbolehkan melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada batasan luasannya hanya maksimal 30 meter persegi atau dari 30% dari luas kapling. Terus omzet paling banyak Rp 2,5 miliar, modalnya Rp 500 juta. Tenaga kerja maksimal 19 orang,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto