Pemprov DKI mengerek target aneka pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Dalam rancangan anggaran itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pendapatan daerah Rp 66,62 triliun, naik 6,57% dari APBD 2017 yang senilai Rp 62,51 triliun.

Dari pendapatan ini, DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 senilai Rp 44,56 triliun, naik 6,9% dari tahun ini.

Kenaikan target pendapatan ini akan dioptimalkan dari sektor peneriman pajak. Pada tahun depan, DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah Rp 38,12 triliun, naik 7,8% dari 2017 yang sebesar Rp 35,35 triliun.


Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, hampir seluruh target pendapatan pajak naik pada 2018. "Meskipun angka kenaikannya bervariasi. Ada yang naik Rp 5 miliar, ada yang naik sampai Rp 500 miliar. PBB naik Rp 500 miliar, Pajak Hiburan naik Rp 100 miliar, katanya kepada KONTAN, Minggu (24/11).

Menurutnya, pos penerimaan pajak yang akan naik paling besar adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang naik 15% dari Rp 5 triliun tahun ini menjadi Rp 5,75 triliun di RAPBD 2018. Edi menyatakan, kenaikan ini berasal dari perubahan aturan, yang sebelumnya 10% menjadi 12,5%-15%.

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di RAPBD 2018 ditargetkan senilai Rp 8,5 triliun, naik 6,25% dari target 2017 yang senilai Rp 8 triliun. Sebab, ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "PBB naik besar karena ada penyesuaian di daerah komersial seperti Sudirman, Thamrin. PBB jalan tol juga kami naikkan. Selain itu kenaikan PBB, juga dari yang melanggar perizinan, nanti disinsentifnya kami sesuaikan," jelas Edi.

Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah Pemprov DKI Jakarta Yuandi belum bisa memastikan berapa kenaikan NJOP ini. Dia menyatakan besarannya saat ini masih dalam proses kajian. "Saat ini sedang kami simulasikan. Itu akan tergantung wilayah, karena kenaikan NJOP belum tentu sama," jelasnya

Selain menaikkan target penerimaan, ada beberapa pos penerimaan pajak yang justru diturunkan di RAPBD 2018. Misalnya penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp 5,5 triliun, turun 1,5% dari APBD 2017 sebesar Rp 5,57 triliun. Selain itu target penerimaan dari pajak rokok juga turun 6,9% dari Rp 580 miliar di APBD 2017 menjadi Rp 540 miliar pada RAPBD 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini