Pemprov DKI mengkaji larangan kendaraan pribadi untuk karantina wilayah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain kepolisian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), juga tengah melakukan kajian soal karantina wilayah sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kondisi tersebut memang sudah dibicarakan oleh beberapa pihak, termasuk dari kepolisian.

"Kami sudah bicarakan, tapi sifatnya masih kajian. Jadi semua skenario kami coba susun dan kami sama-sama melakukan kajian sebagai persiapan bila nantinya pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (29/3).

Baca Juga: Lockdown Wilayah Tunggu Putusan Presiden


Syafrin menjelaskan, Polda memang akan merencanakan simulasi, tapi untuk DKI melalui Dishub, baru berupa menyiapkan opsi skenario lebih dulu mengenai langkah apa yang akan diambil. Beberapa opsi kajian yang sedang didiskusikan antara lain seperti untuk angkutan umum, larangan kendaraan pribadi, termasuk akses jalan.

Namun, untuk angkutan barang atau logistik masih diperbolehkan melintas dengan beberapa opsi lainnya. "Opsinya apa saja itu kita kaji, jalan tol, arteri, dan lainnya. Kami ditugaskan oleh pak gubernur sekaligus menunggu keputusan dari pemerintah pusat nantinya akan seperti apa. Bila ternyata diterapkan, Jakarta sudah siap," ujar Syafrin.

Baca Juga: Lockdown dan pandemi corona di mata orang jelata

Syafrin menambahkan, kemungkinan karantina bisa saja diterapkan, apalagi mengingat peredaran virus corona yang makin meluas imbas beberapa masyarakat dari Jakarta yang sudah mulai pulang kampung atau mudik. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karantina Wilayah, Pemprov DKI Kaji Larangan Kendaraan Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati