KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5 sampai 6 tahun. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2021), mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan anak-anak ke jenjang sekolah dasar (SD). “PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini," kata Nahdiana. "Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” sambungnya.
Pemprov DKI mewajibkan anak ikut PAUD satu tahun sebelum masuk SD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5 sampai 6 tahun. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2021), mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan anak-anak ke jenjang sekolah dasar (SD). “PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini," kata Nahdiana. "Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” sambungnya.