JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir (SRP) di badan jalan dengan meminta pengembang menambah koefisien lantai bangunan (KLB) untuk lahan parkir. Adapun luas KLB yang diminta adalah sekitar 20% dari total keseluruhan area yang dimiliki. Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, mengatakan, tujuan penambahan KLB untuk lahan parkir bertujuan untuk mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan (parking on street). Peraturan itu rencananya akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur baru terkait hal tersebut diterbitkan. "Ini kami lagi siapkan Pergub. Rencananya kan Pemprov mau mengurangi lahan parkir on street. Jadi, nanti parkirnya off street," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/9).
Pemprov DKI minta pengembang tambah lahan parkir
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir (SRP) di badan jalan dengan meminta pengembang menambah koefisien lantai bangunan (KLB) untuk lahan parkir. Adapun luas KLB yang diminta adalah sekitar 20% dari total keseluruhan area yang dimiliki. Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, mengatakan, tujuan penambahan KLB untuk lahan parkir bertujuan untuk mengurangi jumlah lahan parkir di badan jalan (parking on street). Peraturan itu rencananya akan diterapkan setelah Peraturan Gubernur baru terkait hal tersebut diterbitkan. "Ini kami lagi siapkan Pergub. Rencananya kan Pemprov mau mengurangi lahan parkir on street. Jadi, nanti parkirnya off street," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/9).