KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. "Agar perusahan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat yang diteken 14 April 2021. Andri mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan diminta untuk berdialog dengan para pekerja. Dia berujar, dialog antara perusahaan dan pekerja dimungkinkan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR 2021.
Pemprov DKI: Pengusaha wajib berikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. "Agar perusahan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat yang diteken 14 April 2021. Andri mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan diminta untuk berdialog dengan para pekerja. Dia berujar, dialog antara perusahaan dan pekerja dimungkinkan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR 2021.