KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bahwa pembatasan aktivitas di Ibu Kota sehubungan dengan meluasnya pandemi Covid-19 tetap berjalan. Pada Sabtu (28/3), Anies mengumumkan bahwa masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta diperpanjang. “Status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, (menjadi) sampai dengan 19 April,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu sore. Baca Juga: Data kasus corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi, terbanyak di Tambun Selatan
“Itu artinya, kegiatan bekerja dari rumah, untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam, yang terkait sipil, akan terus bekerja dari rumah,” ia menjelaskan. Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19, penutupan tempat-tempat wisata di Jakarta juga diperpanjang. Begitu pun dengan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, akan ikut diperpanjang mengikuti rentang waktu status tanggap darurat Covid-19 sampai 19 April 2020.