Pemprov DKI rampingkan 8.011 jabatan di 2015



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan sebanyak 1.500 jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov setempat pada tahun 2015. Perampingan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Mengacu pada Perda tersebut, maka dari total keseluruhan sebanyak 8.011 jabatan yang tersedia sebelumnya akan dirampingkan menjadi 6.511 jabatan saja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/12) Menurut dia, untuk jabatan eselon dua tidak akan mengalami banyak perubahan, yakni tetap tersedia sebanyak 59 jabatan, namun para pejabatnya akan dirotasi dan diganti dengan orang yang baru. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 pejabat merupakan orang baru. Kemudian, sebagian pejabat dalam posisi tersebut juga akan mendapatkan promosi atau naik jabatan," ujar Saefullah. Lebih lanjut, dia menuturkan tidak jauh berbeda dengan eselon dua, jabatan eselon tiga juga akan mengalami sedikit perampingan, yakni sebanyak 890 jabatan. "Akan tetapi, lain halnya dengan jabatan eselon empat yang akan mengalami banyak perampingan. Tahun depan, ada sekitar 5.521 pejabat eselon empat yang akan dilantik," tutur Saefullah. Lebih lanjut, dia mengungkapkan dari total keseluruhan 6.511 jabatan yang tersedia, sebanyak lima di antaranya tidak akan ikut dilantik. Kelima jabatan tersebut, yakni jabatan sebagai deputi gubernur. "Karena untuk pengangkatan dan pencopotan jabatan deputi gubernur harus dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden. Jadi, nanti hanya akan ada 6.506 pejabat saja yang akan dilantik," ungkap Saefullah. Rencananya, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta akan melantik sebanyak 6.506 pejabat di lingkungan Pemprov DKI pada 2 Januari 2015 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan