KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shell Indonesia buka suara soal implementasi tarif baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menjelaskan, pihaknya turut mencermati ketentuan soal pajak dan retribusi daerah termasuk PBBKB. Baca Juga: Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Bisa Pengaruhi Operasional Bisnis SPBU
"Kami juga berkonsultasi dengan seluruh instansi terkait dan bekerja sama demi kepastian implementasi peraturan daerah tersebut," kata Susi kepada Kontan, Rabu (31/1). Susi menjelaskan, mengenai dampak penyesuaian PBBKB kepada harga jual bahan bakar minyak (BBM), pihaknya senantiasa melakukan penyesuaian secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah pajak pemerintah. "Penyesuaian harga BBM yang kami lakukan senantiasa sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," imbuh Susi.