KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, hal ini termasuk mengatur pengoperasian skuter listrik yang tengah menjadi tren di ibu kota. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, skuter listrik bukan diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, karena itu aturan terkait angkutan perorangan ini ditangani oleh pemerintah daerah. Baca Juga: Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?
Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, hal ini termasuk mengatur pengoperasian skuter listrik yang tengah menjadi tren di ibu kota. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, skuter listrik bukan diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, karena itu aturan terkait angkutan perorangan ini ditangani oleh pemerintah daerah. Baca Juga: Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?