KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan. "Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021). Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.
Pemprov DKI siapkan regulasi larangan toko memajang reklame rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan. "Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021). Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.