KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terbitkan PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 27 Desember 2017. PP BUMD merupakan regulasi turunan UU 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana poin soal BUMD hanya masuk dalam BAB XII, pasal 331 hingga pasal 343. Yurianto, Kepala Badan Pembinaan BUMD menyambut baik terbitnya beleid ini. Ia juga mengatakan Pemprov DKI akan menerbitkan aturan turunan di tingkat daerah terkait pelaksanaan PP BUMD ini. "Itu kan kebijakan pemerintah pusat yang jadi payung hukum dan sudah ditunggu-tunggu. Kita akan segera siapkan regulasinya di level provinsi untuk semua yang diamanatkan," katanya kepada KONTAN, Pekan lalu.
Yurianto mengatakan beberapa poin yang akan dibuatkan misalnya soal pengangkatan dewan pengawas, komisaris, dan direksi, dan aturan soal pengubahan nomenklatur BUMD. Dalam PP BUMD ditetapkan, nama BUMD dapat diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). "PD jadi Perumda, PT jadi Perseroda iya itu kita akan ikuti, itu kita akan ikuti. Itu kan kebijakan pemerintah pusat," sambungnya. Sementara beberapa ketentuan soal keuangan yang diatur dalam PP BUMD misalnya soal restrukturisasi, privatisasi, saham hingga pelepasan kepemilikan daerah dikatakan Yurianto masih harus menunggu petunjuk teknis di tingkat kementerian. Sementara menunggu hal tersebut, Pemprov DKI kini akan memulai mengevaluasi kinerja BUMD miliknya. "Sekarang kita masih identifikasi saja, PP baru sebulan, strateginya kita mau review semua BUMD kalau mau dijalankan kita lihat posisi kita dimana. Misalnya kita lihat laporan keuangan, performa bisnis gimana, concern-nya gimana, kondisi global gimana," jelas Yurianto. Erlan Hidayat, Direktur Utama PDAM Jaya juga mengamini hal tersebut. Perihal pelaksanaan PP, ia mengaku akan menunggu interpretasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pengatur di tingkat pusat. Meski demikian ia menilai ada beberapa poin dalam PP tersebut yang dinilai terlalu besar cakupannya. Misalnya soal ketetapan tantiem atau insentif kerja. Dalam PP telah ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. "Soal Kewenangan Kepala Daerah sebagai pemilik BUMD ini tampaknya yang harus diperjuangkan lebih besar lagi kalau nggak untuk apa jadi pemilik?" Katanya kepada KONTAN pekan lalu.
Di DKI sendiri ada dua jenis BUMD yang dimiliki Pemprov, pertama adalah yang kepemilikannya 100% dikuasai Pemprov seperti PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD Pasar Jaya dan lainnya. Sementara kedua adalah di mana Pemprov DKI memiliki saham dalam perusahaan seperti PT Delta Djakarta, PT Cemani Toka, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Dari seluruh BUMD yang dimiliki DKI, pada 2016 misalnya didapatkan total pendapatan usaha senilai Rp 24,06 triliun dengan laba bersih senilai Rp 3,62 triliun. Dengan total dividen yang diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 325 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto