Pemprov DKI sosialisasi UMP 2013



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sosialisasi tentang kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta  pada Jumat (23/11). Dalam sosialisasi tersebut dinyatakan bahwa UMP 2013 DKI sebesar Rp 2.200.000 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2013. "Kami mengimbau kepada pengusaha untuk legowo menerima keputusan ini dan juga kami berharap dengan UMP tinggi ini pekerja jadi termotivasi dan produktivitas kerja meningkat," kata Deded Sukendar di Balai Kota, Jumat (23/11). Deded menaruh harapan besar setelah keputusan UMP ini berlaku tak ada lagi pekerja yang santai-santai saat bekerja. "Saya beri contoh di usaha garmen. Jika sebelumnya satu pekerja bisa menjahit lima potong pakaian sehari, maka bisa ditingkatkan menjadi  10-15 potong pakaian sehari. jika mereka optimal bekerja target itu bukan sesuatu yang mustahil," katanya. Ia bilang dengan kerja maksimal, pekerja bukan hanya dinilai layak mendapat UMP tinggi, tapi bukan tak mungkin perusahaan memberikan reward lebih besar dari yang diterimanya. Kini, kedua belah pihak baik pekerja dan pengusaha harus menyikapi dengan arif dan bijak. Dengan kenaikan UMP ini, keduanya dapat membangun karakter dan melaksanakan kewajiban masing-masing. "UMP tinggi ini bukan hal yang perlu ditakuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.