KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menyusun kriteria usaha terdampak pandemi Covid-19 yang tak perlu menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Usaha yang masuk kriteria nantinya bisa menggunakan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. "Nah kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Pemprov DKI susun kriteria usaha yang tak perlu naikkan UMP 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menyusun kriteria usaha terdampak pandemi Covid-19 yang tak perlu menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Usaha yang masuk kriteria nantinya bisa menggunakan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. "Nah kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11).