KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangani Covid-19. Pergub itu disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov DKI untuk menerapkan status PSBB di Ibu Kota. "Itu sedang dibuatkan dulu SOP (standard operational procedure)-nya, dibahas bersama tim Gugus Tugas provinsi. Nanti pergub yang mengatur SOP-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020). Baca Juga: PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi
Pemprov DKI susun Pergub penerapan PSBB untuk tangani wabah virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menangani Covid-19. Pergub itu disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan menyetujui usulan Pemprov DKI untuk menerapkan status PSBB di Ibu Kota. "Itu sedang dibuatkan dulu SOP (standard operational procedure)-nya, dibahas bersama tim Gugus Tugas provinsi. Nanti pergub yang mengatur SOP-nya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020). Baca Juga: PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi