Pemprov DKI tambah 234 bus Transjakarta baru



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah jumlah bus Transjakarta gandeng. Penambahan bus itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bertujuan untuk menopang kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi lewat nomor genap-ganjil yang rencananya mulai berlaku pertengahan 2013.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, penambahan bus Transjakarta gandeng itu akan dilakukan dalam dua tahap melalui proses lelang. Sebanyak 76 unit akan dipakai untuk menambah armada bus Transjakarta yang mulai rusak di Koridor II dan III akan terealisasi pada Oktober 2013. Adapun 158 unit lain untuk koridor baru yang saat ini telah masuk proses lelang investasi.

Pengadaan bus tersebut dilakukan oleh Bianglala, selaku operator. "Penambahan ini di luar 450 unit yang telah dilakukan lebih dulu. Dengan begitu, genap-ganjil tidak akan lebih berisiko karena angkutan massalnya banyak," kata Pristono, di Balaikota Jakarta, Kamis (14/3/2013).


Pristono menyatakan, penambahan 234 unit bus Transjakarta gandeng ini sama sekali tak akan membebani APBD. Hal itu karena pengadaannya dilakukan dengan proses lelang investasi, yang artinya ditenderkan ke swasta dan pengadaan busnya oleh operator.

Dengan sistem ini, pembayarannya akan dilakukan per kilometer untuk operator, manajemen, dan investasi. Apabila pengadaan bus dilakukan oleh pemerintah Provinsi DKI, maka yang dibayar hanyalah operator dan manajemennya. "Jadi rupiah per kilometernya lebih besar kalau dibandingkan dengan bus (kalau) yang beli Pemprov," ujarnya.

Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem nomor genap-ganjil dibuat untuk menekan volume lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di pusat kota. Kebijakan itu sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal.

Pristono optimistis kebijakan itu dapat diterapkan mulai Juni 2013. Namun, penerapan itu harus menunggu restu Gubernur DKI Joko Widodo. Untuk fase pertama, kebijakan ini hanya berlaku di jalan yang menerapkan aturan 3-in-1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Pembatasan kendaraan hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sepeda motor, segala angkutan umum, dan angkutan barang masih bebas melaju. Namun, pada fase kedua dan ketiga nanti, sepeda motor juga turut menjadi sasaran pembatasan ganjil genap.

Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan genap-ganjil akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap hari.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan