KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020. Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Anies menyampaikan, biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu akan menggunakan APBD DKI Jakarta. "Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sahdan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, Senin (28/9).
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
- Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
- Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.