Pemprov DKI tantang penggugat aturan larangan merokok



JAKARTA. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, seperti bisa diduga menuai banyak protes. Tim Advokat Hak Rakyat (TAHR) malah akan membawanya ke meja hijau, mereka mengajukan uji materi terhadap peraturan Gubernur tersebut ke Mahkamah Agung karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) para perokok. Seperti yang diketahui dalam Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini dinyatakan bahwa kawasan merokok (smoking area/smoking room) yang dahulu ada di dalam gedung di tempat kerja atau tempat umum kini harus digusur. Pergub ini mengatur smoking area harus berada di gedung tersendiri yang terpisah dari gedung tempat bekerja dan gedung tempat umum. Sementara Cucu Ahmad Kurnia, Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Pergub ini dibuat berdasarkan riset dan evaluasi yang dilakukan berbagai pihak di seluruh dunia. "Pembuatan ruang khusus merokok tetap menyimpan potensi kebocoran asap yang berdampak pada kesehatan non perokok," ucapnya. Menurutnya, ruang merokok di dalam ruangan tak steril, untuk itu para perokok diharapkan merokok di luar ruangan. "Motif aturan ini acuannya semata-mata karena aspek kesehatan," ujarnya. Menanggapi soal permohonan uji materi terhadap aturan tersebut, Cucu bilang Pemprov siap berhadapan dengan pihak yang keberatan atas aturan tersebut. Menurutnya jika Hak Asasi Perokok terampas dengan aturan tersebut, ia menambahkan bagaimana dengan hak yang bukan perokok tapi harus mengisap asap rokok. Menurut Cucu, aturan ini sudah mulai berlaku pada November 2010 lalu dan diperuntukkan untuk semua bangunan. "Harapannya semua pengelola gedung dapat menerapkannya, dan kami akan melakukan teguran dan pemberian sanksi tegas jika melanggar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.