Pemprov DKI telah menindaklanjuti temuan BPK, begini duduk perkaranya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi  perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.

Dalam situs Pejabat Pengelola Data dan Informasi yang dilihat Kontan.co.id awal pekan ini, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. 

SE ini memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, pada Sabtu (7/8).


Temuan administratif  BPK ini di antaranya, ada pegawai yang meninggal tetapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD. Sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, tapi terlambat melapor. Sehingga tunjangan kinerja daerah (TKD) masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

Untuk kasus pegawai yang meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris., “Mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK. Yakni  pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423,57 juta atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian