KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua pegawai di lingkungannya tidak melakukan buka puasa atau sahur bersama selama bulan Ramadan 2021. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SE/2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 15 April 2021. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemprov DKI. "Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pemprov DKI terbitkan Surat Edaran larang pegawai gelar buka puasa bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua pegawai di lingkungannya tidak melakukan buka puasa atau sahur bersama selama bulan Ramadan 2021. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SE/2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 15 April 2021. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemprov DKI. "Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.