Pemprov DKI tetapkan kebijakan asimetris UMP tahun depan, begini kata Apindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021. Yakni bagi sektor yang terdampak pandemi tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Serta bagi sektor yang dinilai tidak terdampak mengalami kenaikan 3,27%.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan itu membingungkan bagi pelaku usaha karena belum ada indikator yang jelas untuk menentukan sektor yang terdampak dan tidak terdampak.

“Memang terus terang ini menyulitkan karena untuk melakukan justifikasinya seperti apa, dengan kondisi yang seperti ini,” ujar Hariyadi saat konferensi pers virtual, Senin (2/11).


Hariyadi menyebut, hal itu akan menyulitkan dan menambah beban secara administratif karena harus mengurus dan mengajukan terkait kondisi perusahaan. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada yakni PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, seharusnya tidak terjadi kenaikan upah minimum. Sebab, melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka hasilnya negatif.

Baca Juga: Apindo sesalkan sejumlah daerah naikkan upah minimum

“Jadi kalau dikembalikan ke regulasi yang ada harusnya turun. Tentu tidak mungkin kita pakai itu, sehingga direkomendasikan upahnya tetap,” terang dia.

Dewan Pengurus Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mempertanyakan indikator – indikator untuk menentukan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak. Ia menilai, peran Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta menjadi lebih dominan untuk memutuskan apakah perusahaan yang bersangkutan terkena dampak atau tidak.

“Syarat-syarat nya apa sih, apakah profit mya turun, secara revenue turun, secara produksi turun. Mayoritas terdampak pengusaha masih beroperasi dibawah standart kapasitas produksi atau minimum nya dia,” kata Subchan.

Selanjutnya: ​Rincian UMP 2021 terbaru di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .