Pemprov DKI tetapkan nilai APBD-P 2017 Rp 71,6 T



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,6 triliun.

"Setelah kami susun dan hitung lagi, APBD-P DKI Jakarta tahun ini adalah sebesar Rp 71,6 triliun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Jumat (28/7).

Menurutnya, nilai APBD-P tersebut naik sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD penetapan pada awal tahun 2017, yaitu sejumlah Rp 70,1 triliun.


"Jadi, sekarang nilainya sudah balance (seimbang). Nilai APBD-P naik sebesar Rp 1,5 triliun menjadi Rp 71,6 triliun dari APBD murni Rp 70,1 triliun," ujar Saefullah.

Sebelumnya, dia menuturkan, terdapat selisih anggaran kurang lebih Rp 537 miliar. Namun saat ini, setelah diperbaiki, antara pendapatan dengan belanja sudah seimbang.

Lanjutnya, saat ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta tengah melakukan input kegiatan yang diusulkan di dalam APBD Perubahan.

"Sekarang para SKPD sedang proses input. Biasanya, tidak bisa langsung balance, kemungkinan ada sisa. Kalau ada sisa, baru nanti dimasukan ke dalam Biaya Tidak Terduga," tutur Saefullah.

Dia berharap pada awal Agustus 2017, proses input anggaran tersebut sudah selesai, sehingga Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bisa diserahkan kepada DRPD DKI Jakarta untuk dibahas. (Cornea Khairany)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini