JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,6 triliun. "Setelah kami susun dan hitung lagi, APBD-P DKI Jakarta tahun ini adalah sebesar Rp 71,6 triliun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Jumat (28/7). Menurutnya, nilai APBD-P tersebut naik sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD penetapan pada awal tahun 2017, yaitu sejumlah Rp 70,1 triliun.
Pemprov DKI tetapkan nilai APBD-P 2017 Rp 71,6 T
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,6 triliun. "Setelah kami susun dan hitung lagi, APBD-P DKI Jakarta tahun ini adalah sebesar Rp 71,6 triliun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Jumat (28/7). Menurutnya, nilai APBD-P tersebut naik sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD penetapan pada awal tahun 2017, yaitu sejumlah Rp 70,1 triliun.