KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi mengeluarkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. Seperti diketahui, Kepgub tersebut tidak mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam menetapkan UMP tersebut.
Dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022, Pemprov DKI menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, Kemendagri sudah seringkali berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan kementerian sudah serung melaksanakan zoom meeting dengan para kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se Indonesia terkait penetapan UMP. “Sudah seringkali kami berkoordinasi, bahkan dilaksanakan zoom meeting dengan para kadis naker provinsi se Indonesia, dengan pembicara Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sugeng kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1). Dia menambahkan, terdapat sejumlah tahapan sebelum menjatuhkan sanksi apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak melaksanakan program strategis nasional. Hal ini berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pertama, Pembinaan, terutama melalui fasilitasi dan konsultasi.
Kedua, Pengawasan melalui review, monitoring dan evaluasi serta pemeriksaan.
Ketiga, adalah pemberian sanksi. Sugeng bilang pemberian sanksi merupakan tahapan paling akhir, mendasarkan pada hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga: Kemenaker Canangkan Tiga Resolusi Hadapi Tantangan di Tahun 2022 Meski begitu, Sugeng tidak menjelaskan berapa periode waktu yang dilakukan pemerintah untuk melaksanakan tahap pertama dan tahap kedua tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. "Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Editor: Anna Suci Perwitasari