JAKARTA. Setelah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membahas penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Priyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, menuturkan, penggodokan UMSP akan digelar setelah ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh di sektor industri yang bersangkutan. "Diharapkan secepatnya ada kesepakatan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan besaran nilai UMSP yang masuk di Disnakertrans," ujarnya, akhir pekan lalu. Hasil kesepakatan bipartit tersebut nantinya termasuk besaran kenaikan upah di setiap sektor. Besaran kenaikan UMSP mengacu pada angka UMP 2015 DKI sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Priyono berharap, setidaknya Desember nanti sudah bisa keluar putusan besaran UMSP per sektor. "Soalnya, UMSP akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan UMP 2015," kata dia.
Pemprov DKI tunggu kesepakatan upah sektoral
JAKARTA. Setelah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membahas penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Priyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, menuturkan, penggodokan UMSP akan digelar setelah ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh di sektor industri yang bersangkutan. "Diharapkan secepatnya ada kesepakatan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan besaran nilai UMSP yang masuk di Disnakertrans," ujarnya, akhir pekan lalu. Hasil kesepakatan bipartit tersebut nantinya termasuk besaran kenaikan upah di setiap sektor. Besaran kenaikan UMSP mengacu pada angka UMP 2015 DKI sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Priyono berharap, setidaknya Desember nanti sudah bisa keluar putusan besaran UMSP per sektor. "Soalnya, UMSP akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan UMP 2015," kata dia.