Pemprov DKI tunggu kesepakatan upah sektoral



JAKARTA. Setelah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membahas penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Priyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, menuturkan, penggodokan UMSP akan digelar setelah ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh di sektor industri yang bersangkutan. "Diharapkan secepatnya ada kesepakatan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan besaran nilai UMSP yang masuk di Disnakertrans," ujarnya, akhir pekan lalu.

Hasil kesepakatan bipartit tersebut nantinya termasuk besaran kenaikan upah di setiap sektor. Besaran kenaikan UMSP mengacu pada angka UMP 2015 DKI sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Priyono berharap, setidaknya Desember nanti sudah bisa keluar putusan besaran UMSP per sektor.  "Soalnya, UMSP akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan UMP 2015," kata dia.


Menurut Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMSP tergantung dari kebutuhan masing-masing sektor di setiap provinsi, kabupaten, atau kota. "Tidak bisa menentukan berapa kenaikan paling tinggi, karena itu tergantung dari kebutuhan masing-masing sektor," ujarnya.

Meski begitu, Dedi Hartono, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI dari unsur buruh, mengharapkan kenaikan UMSP tahun depan bisa berkisar 5% hingga 20%. Besaran ini mengacu pada daerah penyangga dan sektor unggulannya. "Tahun lalu kenaikan tertinggi di sektor otomotif sebesar 17%. Sedangkan kenaikan terendah adalah sektor garmen dan ritel yang hanya 5%," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa