KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan sembilan usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi. Kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Menurut Iwan, ini n upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. "Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (18/3). Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Pemprov DKI Usul, Sembilan Karya Betawi Dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan sembilan usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi. Kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Menurut Iwan, ini n upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. "Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," ujar Iwan, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (18/3). Iwan mengatakan, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.