KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5% dari harga kendaraan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jakarta saat ini masih 10%. "Kita sedang usulkan," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2). Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Diusulkan Naik Jadi 12,5 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News