Pemprov DKI usulkan kenaikan tarif pajak kendaraan baru sebesar 12,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5% dari harga kendaraan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jakarta saat ini masih 10%. "Kita sedang usulkan," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/2).

Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 diusulkan karena adanya kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Pemprov DKI Jakarta harus menaikkan tarif pajak BBN 1 sesuai kesepakatan itu.


"Sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali, untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5%. DKI harus menyesuaikan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah (perda) soal kenaikan pajak BBN 1 itu ke DPRD DKI Jakarta. Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1 itu.

"Kita berharap DPRD kita segera mengetok (perda) ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Diusulkan Naik Jadi 12,5 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli