Pemprov DKI verifikasi pendaftaran kartu pekerja secara bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota. Caranya dengan memperluas manfaat Kartu Pekerja Jakarta. Kebijakan ini pun disambut baik oleh para pekerja di Jakarta yang mulai mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta.

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menerima data dari 42 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.195 orang. Dari data tersebut, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menyatakan 532 orang lolos verifikasi. Sedangkan, 663 orang masih dalam proses verifikasi.

Sebanyak 448 data peserta yang lolos verifikasi telah dikirimkan kepada Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu, sementara 84 orang sisanya masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu. Adapun pencetakan kartu terhadap 448 peserta tersebut melalui empat tahapan. Tahap pertama sebanyak 173 kartu, tahap kedua sebanyak 160 kartu, tahap ketiga sebanyak 47 kartu dan tahap 4 sebanyak 68 kartu. 


Sesuai dengan kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bank DKI, dan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, penyerahan Kartu Pekerja Jakarta kepada para pekerja untuk Tahap 1 dilaksanakan di Jak Grosir Perumda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (15/11). 

“Penyerahan Kartu Pekerja hari ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Penerima Kartu Pekerja Jakarta akan memperoleh tambahan manfaat diantaranya layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, anggota/member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus). 

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10% UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .