KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus Corona (Covid-19) merebak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan penutupan sementara hiburan malam dan bioskop di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 atau selama dua pekan ke depan. Baca Juga: Pembahasan RUU prolegnas prioritas mundur, termasuk RUU cipta kerja
Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus Corona (Covid-19) merebak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan penutupan sementara hiburan malam dan bioskop di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 atau selama dua pekan ke depan. Baca Juga: Pembahasan RUU prolegnas prioritas mundur, termasuk RUU cipta kerja