KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus Corona (Covid-19) merebak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan penutupan sementara hiburan malam dan bioskop di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 atau selama dua pekan ke depan. Baca Juga: Pembahasan RUU prolegnas prioritas mundur, termasuk RUU cipta kerja
Penutupan sementara sejumlah pusat hiburan dan pusat hiburan malam di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/2020. Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam itu dirilis pada Jumat (20/3). “Surat ini menindak lanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Covid-19,” tulis Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Jumat (20/3).