JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melunak dana memenuhi tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Pemprov bersedia menghapuskan retribusi dan biaya uji kelayakan jalan atawa (KIR) bagi angkutan umum. Selama ini, Pemprov mengenakan ongkos retribusi trayek Rp 100.000 per bulan, retribusi terminal Rp 250.000 per bulan, dan ongkos KIR sebesar Rp 40.000 per enam bulan sekali. "Kebijakan ini untuk meringankan biaya operasional perusahaan angkutan umum," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemarin. Karena merasa sudah mengakomodasi tuntutan Organda, Gubernur meminta para pengusaha angkutan segera memberlakukan tarif baru. Gubernur memberikan waktu tujuh hari kepada pengusaha angkutan untuk menurunkan tarif. Gubernur mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang masih tak menurunkan tarif. Bentuk sanksi bisa peringatan hingga pencabutan izin.
Pemprov Hapuskan Retribusi dan Biaya Uji Kelayakan Jalan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melunak dana memenuhi tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Pemprov bersedia menghapuskan retribusi dan biaya uji kelayakan jalan atawa (KIR) bagi angkutan umum. Selama ini, Pemprov mengenakan ongkos retribusi trayek Rp 100.000 per bulan, retribusi terminal Rp 250.000 per bulan, dan ongkos KIR sebesar Rp 40.000 per enam bulan sekali. "Kebijakan ini untuk meringankan biaya operasional perusahaan angkutan umum," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemarin. Karena merasa sudah mengakomodasi tuntutan Organda, Gubernur meminta para pengusaha angkutan segera memberlakukan tarif baru. Gubernur memberikan waktu tujuh hari kepada pengusaha angkutan untuk menurunkan tarif. Gubernur mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang masih tak menurunkan tarif. Bentuk sanksi bisa peringatan hingga pencabutan izin.