KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan regulasi terkait dengan pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan. Secara spesifik, aturan ini akan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di ruang publik. Apabila melanggar, masyarakat akan dikenakan sanksi dan denda melalui regulasi tersebut. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. Di dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Pemprov Jabar godok aturan penggunaan masker di ruang publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan regulasi terkait dengan pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan. Secara spesifik, aturan ini akan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas di ruang publik. Apabila melanggar, masyarakat akan dikenakan sanksi dan denda melalui regulasi tersebut. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. Di dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.