Pemprov Jatim berlakukan PSBB Surabaya , Gresik & Sidoarjo mulai 28 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Pemberlakuan PSBB tersebut bakal dimulai  Selasa depan, tanggal 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 hingga 11 Mei 2020. 

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. 

Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya. 


Baca Juga: Pemprov Jatim buka lowongan tenaga kesehatan mulai perawat hingga dokter spesialis

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Baca Juga: Pertama kali, Gubernur Khofifah ajukan penetapan PSBB Surabaya Raya

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap pada Jumat ini (24/4)  Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. 

Baca Juga: Terdampak corona, 1,28 juta keluarga di Jatim diberi Rp 1,8 juta

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28  April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id Jumat (24/4).

Khofifah mengatakan pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Kusnadi, Ketua DPRD Jatim  menyatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari itu telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.  “Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon