KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Pemberlakuan PSBB tersebut bakal dimulai Selasa depan, tanggal 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 hingga 11 Mei 2020. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Pemprov Jatim berlakukan PSBB Surabaya , Gresik & Sidoarjo mulai 28 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Pemberlakuan PSBB tersebut bakal dimulai Selasa depan, tanggal 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020 hingga 11 Mei 2020. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.